Sekilas Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
UU 23 tahun 2014
► Pasal 255
(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
► Pasal 256
(1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian.
(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.
(1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian.
(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.
** Dasar mengapa Satpol PP dibentuk sudah jelas bahkan di UU tentang pemerintahan daerah yg terbaru yaitu UU 23 th 2014. Sehingga satpol pp tidak akan mungkin menjadi instansi vertikal karena itu akan bertentangan dengan UU.
Dulu di depdagri Pol PP dijabat Kasubdit struktural setingkat ess III, akan tetapi karena perkembangan Pol PP di daerah dengan diterbitkannya PP 37 menjadikan adanya Pol PP Propinsi ess II/a serta adanya Pol PP di kab/kota dgn klasifikasi tipe A (ess II) dan tipe B (ess III) berdampak pada perubahan struktural di kemendagri.
Tidak mungkin Kasatpol PP di daerah ess II dikoordinasikan oleh seorang pejabat ess III. Itulah mengapa saat ini di kemendagri ada jabatan Direktur Pol PP, struktural setingkat ess II/a. Sifatnya hubungan koordinasi bukan hirarkhi.
Perda adalah produk hukum di daerah makanya Satpol PP hanya ada di daerah sbg penegak perda, sementara di pusat tdk ada pasukan Satpol PP.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar