Selasa, 08 Mei 2018

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeeQrhuxZwEeY6O3EcBbZW_P66SO7fzRK84p9ocJwC683Y1ag/viewform?usp=sf_link

Rabu, 21 Maret 2018

Satpol PP Harus Cerdas

SATPOL PP HARUS CERDAS
Rabu, 21 Maret 2018 | 09:30



Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus memiliki dua kecerdasan yakni secara fisik dan intelektual supaya dapat menegakkan peraturan daerah dan tugas lainnya.
Peratama, Kecerdasan secara fisik wajib dimiliki oleh setiap anggota Satpol PP karena dalam melaksanakan tugasnya mereka bisa dihadapkan dengan berbagai macam resiko di lapangan oleh karena itu dia harus memiliki fisik yang kuat dibandingkan PNS yang lain. Saya memandang bahwa Satpol PP itu PNS unggulan mereka harus memahami perda, penegakkkanya pengawasannya dengan kecerdasannya.

Kedua, Paradigma Satpol PP Humanis harus lebih Cerdas saya ingin mematahkan pandangan bahwa Satpol PP adalah sumber daya manusia (SDM) sisa atau buangan. Tidak seperti itu, justru yang ada Satpol PP itu adalah SDM yang unggulan, harus memiliki pemahaman terhadap perda dan memiliki pengetahuan yang luas tentang kehidupan sosial di masyarakat.

Ada beberapa hal yang menjadi kelemahan Satpol PP antara lain : 
  • Satpol PP tidak memiliki Humas yang Handal oleh karena itu setiap pemberitaan yang muncul dimedia seperti bola api yang terus menggelinding tanpa arah/pemberitaan yang tidak berimbang contoh penertiban warung yang buka disiang hari pada bulan puasa kasus terjadi didaerah jawa, Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP dan menegakkan Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah. Tapi apa yang terjadi pemberitaan di TV Nasional mengecam tindakan Satpol PP dan menjadi Topik Utama berhari - hari di media cetak maupun elektronik, sangat disayangkan pihak dari Satpol PP tidak secepatnya mengklarifikasi pemberitaan tersebut sehingga sangat merusak Citra dan Wibawa Satpol PP.
  • Satpol PP belum mempunyai Pola Pendidikan Jenjang Karir oleh karena itu Satpol PP belum memiliki Aparat yang memiliki kemampuan Khusus dibidang tugasnya.
  • Kepala Daerah Kurang Memahami Tupoksi Satpol PP sehingga Satpol PP susah untuk memperjuangkan dalam segi Penganggaran dan berakibat tidak jalannya Tupoksi Satpol PP. By.Red

Senin, 19 Maret 2018

Hut Satpol PP 2018

Hut Satpol PP 2018, Ini Pesan Mendagri Kepada Satpol PP dan Satlinmas

Bingkaibanua, Banjarbaru - Tahun 2018, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merayakan ulang tahunnya yang ke 68 dan ulang tahun Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke 56, yang dipusatkan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
WhatsApp%2BImage%2B2018-03-03%2Bat%2B11.15.36
Suasana Peringatan HUT Satpol PP ke 68 dan Hut Satlinmas ke56 Tingkat Nasional di Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Perayaan ulang tahun kali ini bertepatan dengan tahun politik. Di tahun ini, ada dua agenda besar nasional yang akan digelar, yakni pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) dan tahapan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden tahun 2019 yang juga digelar bersamaan.

Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) menjadi penting di tahun politik. Satpol PP dan Satlinmas harus ikut mengawal dua agenda nasional tersebut. Kesiapsiagaan harus lebih ditingkatkan.

"Maka tema yang diambil dari hari jadi Satpol PP ke 68 dan juga Satlinmas ke 56 kali ini adalah Satpol PP dan Satlinmas  siap mengawal Pilkada serentak 2018," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP  ke 68 dan Satlinmas ke 56 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (3/3).

Tema ini lanjut Hadi mengandung arti, Satpol PP dan Satlinmas harus lebih siaga di tahun politik ini. Sebagai perangkat daerah, Satpol PP dan Satlinmas, akan ikut terlibat langsung mengawal pesta demokrasi, terutama Pilkada.

Keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas, memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga. Karena itu Hadi meminta, Satpol PP dan Satlinmas lebih meningkatkan lagi kesiapsiagaannya.

"Sesuai aturan Satpol PP dan Satlinmas mempunyai tugas pokok antara lain, membantu menjaga ketenteraman penyelenggaraan pemilu dan Pilkada baik sebelum, atau pada saat pemungutan maupun setelah pelaksanaan pemilihan," kata Hadi. 

Tugas pokok lainnya, kata dia, ikut membantu dalam konteks tugas sosial. Tentu, di tahun politik ini, dinamika politik akan meningkat. Potensi gangguan keamanan juga akan ikut menguat. Hadi pun meminta, agar dari sekarang, Satpol PP dan Satlinmas lebih meningkatkan upaya deteksi dininya. Sehingga  potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa diantisipasi. Dengan begitu, masyarakat akan merasa terlindungi.

"Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi sesuai dengan tugas dan fungsinya Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini," ujarnya. 

Hadi mengingatkan agar Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugasnya, harus tetap berpedoman pada aturan yang ada. Pedoman yang dimaksud,  Peraturan Mendagri No 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Sementara bagi Satlinmas, berpedoman pada  Permendagri No 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Menangani Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu.

"Oleh sebab itu saya meminta kepada gubernur agar mengkoordinasikan bupati/walikota di daerah masing masing untuk mengambil langkah-langkah antisipasi," ujar Hadi.

Selain itu, Hadi juga meminta koordinasi, komunikasi dan sinergi dengan instansi terkait seperti KPUD,  Bawaslu, TNI, Polri dan Kesbangpol lebih diintensifkan. Tentunya dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki, ini adalah kuncinya.

Sumber :Puspen Kemendagri

SATPOL PP YANG HUMANIS

SATPOL PP YANG HUMANIS

Satpol PP sebagai penjaga wibawa Praja, memang selalu berada digaris depan ketika Peraturan Daerah (Perda) hendak ditegakkan. Namun, tak jarang, kala menjalankan tugas, personil Satpol PP dihadapkan pada situasi dilematis, di satu sisi peraturan mesti ditegakan, tapi disisi lain, pelanggar yang hendak ditertibkan kebanyakan masyarakat kelas bawah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, bila tugas Satpol PP dilematis. Seakan polisi PP itu menjadi musuh masyarakat’. Ke depan, citra itu harus dihilangkan. Satuan penegak Perda itu, harus lebih humanis. Karena itu, pendekatan preventif harus lebih didahulukan. Demikian dikatakan Mendagri saat membuka acara “Satpol PP Nasional Corp Building 2013 : Melalui Semangat dan Jiwa Kebersamaan Nasional Kita Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Satpol PP untuk mendukung Kinerja Pemerintah Daerah,” di Wonogiri, Jawa Tengah, 11 September 2013. “Satpol PP, bukan musuh masyarakat. Maka langkah preventif dikedepankan dalam  menjaga ketertiban, kenyamanan dan melindungi warga, dan dalam menegakan Perda,”kata Mendagri. Acara Satpol PP National Building sendiri, adalah acara semacam jamborenya para Satpol PP, dengan peserta dari seluruh provinsi di Indonesia. Di acara itu, ternyata para Satpol PP memiliki keahlian lain, seperti yang ditunjukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Mereka memperagakan atraksi beladiri melumpuhkan provokator, dan aksi penyelamatan korban tenggelam, lengkap dengan aksi penyelaman.
Menurut Mendagri, pendekatan preventif harus menjadi hal yang pertama mesti dilakukan oleh Satpol PP ketika hendak menertibkan pelanggaran terhadap sebuah Perda. Misalnya, ketika akan menertibkan PKL dibahu jalan atau trotoar.m “Berikan pemahaman dulu tentang Perda itu ke para pedagang, lakukan dialog, jangan langsung represif, kontraproduktif itu hasilnya,”kata Mendagri. Oleh karena itu, Mendagri pun meminta kepada para Gubernur dan Pimpinan DPRD agar selalu  melibatkan Kepala Satpol PP dalam setiap pembahasan Perda didaerahnya. Agar Satpol PP bisa memahami isi dari Perda yang akan ditegakan di lapangan nantinya. Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang mengatakan, di tengah derasnya arus globalisasi, peran media massa menjadi sangat penting dan strategis di tengah-tengah kehidupan masyarakat, tak terkecuali di daerah. Oleh sebab itu, sebagai penjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menjaga penegakan Perda, Satpol PP perlu menjalin kemitraan strategis dengan media massa. Sehingga citraq Satpol PP yang masih cenderung dipandang arogan dan represif saat bersinggungan dengan masyarakat dapat diubah dan diperbaiki.
“Stigma atau cap buruk seperti itu, tentu harus kita hilangkan, antara lain melalui peran media massa sebagai jembatan informasi kepada masyarakat luas, dengan cara memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai eksistensi serta tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” kata Saut Situmorang. Saut Situmorang mengatakan di era globalisasi sekarang, masyarakat dunia, termasuk Indonesia memasuki era komunikasi massa. Masyarakat tidak bisa melepaskan kesehariannya dari media massa, baik bagi mereka tinggal dikota-kota besar maupun yang berada dipelosok daerah. Terlebih dengan berkembangnya internet. Media saat ini menjadi akses utama masyarakat untuk mendapatkan informasi. Media telah menjadi institusi sosial penting yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Satpol PP juga memiliki peran, tugas pokok dan fungsi yang penting dan strategis dalam kerangka otonomi daerah. Yakni, sebagai satuan kerja perangkat daerah yang membantu kepala daerah menjalankan kewajibannya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah serta menjaga penegakan perda. Sementara di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memahami makna pembentukan ataupun keberadaan Satpol PP terkait peran, tugas pokok, dan fungsinya tersebut. Sehingga, kondisi itu perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan. “Sudah seharusnya Satpol PP memanfaatkan atau bekerjasama dengan media massa sebagai partner untuk menjembatani informasi kepada masyarakat sebagai bagian proses pembangunan di Indonesia.

Sekilas Tentang Satpol PP

Sekilas Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
UU 23 tahun 2014
► Pasal 255
(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
► Pasal 256
(1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian.
(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.
** Dasar mengapa Satpol PP dibentuk sudah jelas bahkan di UU tentang pemerintahan daerah yg terbaru yaitu UU 23 th 2014. Sehingga satpol pp tidak akan mungkin menjadi instansi vertikal karena itu akan bertentangan dengan UU.
Dulu di depdagri Pol PP dijabat Kasubdit struktural setingkat ess III, akan tetapi karena perkembangan Pol PP di daerah dengan diterbitkannya PP 37 menjadikan adanya Pol PP Propinsi ess II/a serta adanya Pol PP di kab/kota dgn klasifikasi tipe A (ess II) dan tipe B (ess III) berdampak pada perubahan struktural di kemendagri.
Tidak mungkin Kasatpol PP di daerah ess II dikoordinasikan oleh seorang pejabat ess III. Itulah mengapa saat ini di kemendagri ada jabatan Direktur Pol PP, struktural setingkat ess II/a. Sifatnya hubungan koordinasi bukan hirarkhi.
Perda adalah produk hukum di daerah makanya Satpol PP hanya ada di daerah sbg penegak perda, sementara di pusat tdk ada pasukan Satpol PP.

Sabtu, 26 Mei 2012

Satpol. PP Prov. Riau

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau berkantor di jl.Letkol Hasan Basri No. 04 Telp. ( 0761 ) 39657 Menurut PP No. 6 Tahun 2010 Pasal 4 Satpol. PP Mempunyai tugas menengakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Untuk mesinergikan Tugas Kantibmas antara Satpol. PP dan Aparat Kepolisian Baru - baru ini Satpol. PP Prov. Riau menandatangani MOU dengan Kepolisian Daerah Riau. ini merupakan gagasan Kasatpol. PP Prov. Riau NIZHAMUL,SE, MM dan ini merupakan Program Prioritas 100 Hari Kasatpol. PP Prov. Riau.

HUT SATPOL PP TAHUN 2018

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeeQrhuxZwEeY6O3EcBbZW_P66SO7fzRK84p9ocJwC683Y1ag/viewform?usp=sf_link